Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

30 Januari 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar video pendek yang menampilkan dugaan pelanggaran oleh Ketua TKD Paslon 2, Ridwan Kamil dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. /Aris M Fitrian/

BANDUNG, PRFMNEWS - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Jabar pada Senin, 29 Januari 2024.

Gubernur Jabar periode 2018-2023 ini diperiksa Bawaslu Jabar selama tiga jam pada Senin kemarin terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Update Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Tasik: Ridwan Kamil Lakukan Hal Agak Fatal

"Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi dimana kami menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi," ujar Syaiful Bachri dikutip dari ANTARA.

Syaiful menerangkan, setelah laporan ini Bawaslu Jabar akan turut melakukan tindakan lanjutan, yaitu membuat kesimpulan. Adapun sebelumnya Bawaslu juga sudah memeriksa pihak pelapor yaitu DEEP Indonesia.

Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.

"Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta Gakkumdu akan memproses lebih lanjut, mengumpulkan dari mulai pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan kalau perlu nanti dimintakan pemeriksaan ahli berkaitan dengan karena memang kontennya kan berkaitan dengan video (dugaan politik uang Jambore DPD Tasikmalaya)," katanya.

Baca Juga: Bantah Bagi-bagi Uang ke ASN Tasikmalaya hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Hadiah Lomba Joget

Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya

"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.

Untuk diketahui, RK sendiri datang ke Bawaslu untuk memenuhi panggilan atas dugaan politik uang dalam kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia dilaporkan oleh DEEP Indonesia. Mantan Gubernur Jabar ini datangi kantor Bawaslu pada pukul 14:58 WIB dan selesai pemeriksaan tepat pukul 17:54 WIB.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler