Polda Jabar Ungkap Kasus Siaran Sepak Bola Liga Inggris Ilegal yang Dibarengi Promosi Judi Online

7 Agustus 2023, 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar Senin, 7 Agustus 2023. /Iwan Bahari/

PRFMNEWS - Jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus transmisi siaran Liga Inggris Ilegal yang juga melakukan promosi judi online di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka yang berhasil diamankan ini menggunakan media sosial dengan nama akun @warung_Emyu dan @United_Hulk untuk menyebarkan konten siaran langsung Liga Inggris secara ilegal.

"Tersangka ini menggunakan modus dengan membuat akun media sosial instagram dengan nama akun @warung_Emyu dan @United_Hulk dan kemudian melaksanakan siaran langsung siaran sepak bola Liga Inggris namun dengan izin atau akses resmi pemegang hak siar," kata Ibrahim Tompo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Denah Ujian Praktik SIM di Semua Polres Se-Polda Jabar Resmi Diganti, Wadirlantas: Memudahkan Masyarakat

Ibrahim Tompo menyampaikan, konten iklan judi online ini dipasang pada setiap konten media sosial termasuk pada siaran live streaming ilegal tersebut.

Hal ini, kata dia, merupakan tindakan pidana yang sangat merugikan pemegang hak siar liga Inggris.

"Jadi ini memang merupakan suatu tindakan pidana karena sangat merugikan bagi pemegang lisensi dari hak siar penyelenggaranya," sebutnya.

Dalam sekali live streaming, sekitar 14 ribu orang menjadi penonton pertandingan tersebut.

Baca Juga: Kecepatan Kereta akan Naik 160 Km/Jam, Masyarakat Wajib Lebih Waspada di Perlintasan Sebidang

"Ini kan memang apabila 14 ribu orang ini melakukan aksi ilegal ini kan mereka tidak menonton secara legal, inilah kerugian dari korban," sebutnya.

Akun siaran langsung pada akun @warung_Emyu dan @United_Hulk ini dikelola oleh tiga tersangka masing-masing berinisial RKS, ADP, dan MM yang semuanya memiliki tugas dan peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE dan atau UU tentang hak cipta dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Karena itu, Ibrahim Tompo mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses siaran langsung TV maupun sepak bola dengan mengakses saluran-saluran legal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler