Pelaku Pencabulan Anak di Sumedang Tertangkap

21 Januari 2023, 18:20 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur (yang tidak pakai baju) saat diamankan di Polsek Jatinangor Sumedang, Sabtu 21 Januari 2023. /Dok Polda Jabar



PRFMNEWS - Polres Sumedang berhasil menciduk pelaku berinisial DE (38 tahun) yang melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku pencabulan anak itu merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sementara korban berinsial AP dan masih berusia 10 tahun.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban  pada Jumat 20 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: Seluruh Pihak Harus Tekan Kasus Perundungan dan Pencabulan Anak, Seruan Pimpinan DPRD Kota Bandung

"Pelaku kini sudah ditangkap tanpa perlawanan,” kata Dedi kepada Tim PRFMNEWS di Sumedang, Sabtu 21 Januari 2023.

AKP Dedi menjelaskan, kasus ini terendut saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan motor.

Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku.

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polisi Periksa Kesehatan Mental Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Selatan

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orangtua.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor.

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Dedi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler