Terungkap Penyelundupan Sabu Lebih dari 1 Ton di Pantai Madasari Pangandaran, Kapolri: Jaringan Internasional

24 Maret 2022, 18:29 WIB
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. /Dok. TNI AL dan Humas Polda Jabar/

PRFMNEWS - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin rilis kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, di Pusdik Intelkam Polri, Soreang Kabupaten Bandung pada hari ini Kamis, 24 Maret 2022.

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1,196 ton yang harga totalnya diperkirakan mencapai Rp1,43 triliun.

Upaya penyelundupan tersebut terbongkar beberapa waktu lalu di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga: Berikut Dampak dan Cara Mengatasi Anak yang Terlalu Sering Melakukan Screen Time

"Berdasarkan Pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu Internasional," ungkap Kapolri.

Menurut Kapolri, pihak kepolisian juga memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui laut.

"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung berisikan kotak yang diduga sabu dengan penghitungan kasar berat bruto 1,196 ton," tambahnya.

 

Baca Juga: Beginilah Cara Kerja Pelaku Trading Fahrenheit: Jebak Member Baru Demi Hidup Mewah

Jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima oang maka jiwa yang terselamatkan bisa mencapai 5.980.000 dari 1,196 ton sabu.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolri. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler