Kepala Desa di Cirebon Diduga Korupsi Dana Desa, Pelapor Curhat Dijadikan Tersangka

19 Februari 2022, 16:56 WIB
Viral pelapor Kepala Desa di Cirebon yang diduga korupsi dana desa malah balik dijadikan tersangka /Tangkap layar @infotibandung

PRFMNEWS - Viral di media sosial, seorang pelapor yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat malah dijadikan tersangka.

Adalah Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi dana desa yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, setelah melaporkan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Nurhayati mengungkapkan, oknum Kepala Desa Citemu diduga membawa uang ratusan juta selama dua tahun.

Kepala Desa Citemu berinisial S juga telah dilaporkan ke pihak berwenang karena sudah diduga sudah menggelapkan Dana Desa.

Baca Juga: Kenaikan Harga Kacang Kedelai Diungkap Pengecer, Sudah Banyak Pengrajin Tahu Tempe di Bandung Gulung Tikar

Atas dugaan kasus korupsi, Nurhayati mengaku melakukan penyelidikan mandiri selama dua tahun. Ia kemudian melaporkan oknum kepala desa tersebut pada pihak yang berwajib.

Namun niat baik Nurhayati itu ternyata berujung kecewa. Nurhayati sebagai pelapor malah balik dijadikan tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap apparat penegak hukum, dimana dalam mentersangkakan saya, saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” tutur Nurhayati, seperti dikutip prfmnews.id di Instagram @infotibandung pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Nurhayati menegaskan bahwa dirinya merasa kaget mendengar pernyataan dari pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa ia dijadikan tersangka.

Ia menuturkan bahwa setelah bertahun-tahun menelusuri dugaan kasus korupsi dana desa, dirinya sudah memberikan laporan pada pihak yang berwajib. Tapi kni malah dirinya yang dijadikan tersangka.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres, Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Mulai 1 Maret

 

“Saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik, selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, di ujung akhir tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari,” kata Nurhayati.

Sebagai informasi, Nurhayati mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler