PRFMNEWS - Sopir dump truck yang terlibat pada kecelakaan maut di Tanjakan Sanur, Tanjungsari, Sumedang pada Minggu kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, sopir dump truck itu dinilai melakukan kelalaian yang diperkuat dengan keterangan saksi dan beberapa barang bukti.
Atas hal itu, sopir dump truck pada kecelakaan maut di Tanjakan Sanur, Tanjungsari itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kami terapkan undang-undang lalu lintas dan angkutan pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau pasal 310 ayat 3 dan 2 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dedi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 9 November 2021.
Dedi menjelaskan, jajaran Polres Sumedang sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara kecelakaan maut di Tanjakan Sanur yang tewaskan 4 orang tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi yang dibarengi beberapa barang bukti, sopir dump trcuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil ini sesuai pemeriksaan saksi dan didukung dengan alat bukti, kemarin hasil gelar perkara menentukan sopir ini bisa ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Dedi menyebutkan, sopir dump truck yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Polres Sumedang.
"Sedangkan semua korbannya di yang meninggal dunia sudah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan, dan yang luka sudah pulang juga," katanya.***