PRFMNEWS - Jelang masa natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memperketat perjalanan sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.
Kini, untuk melakukan perjalanan internasional, seluruh orang yang datang dari luar negeri diwajibkan sudah mengikuti program vaksinasi.
Selain itu, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi berdasarkan Addendum SE Satgas Covid-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Keluarga Ungkap Yana Sempat Kirim Voice Note
Baca Juga: Atasi Banjir di Perbatasan, Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi Macul Bersama
*Bagaimanakah Aturan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional Ke Indonesia?*
Baru menerima vaksin Covid-19 Ke-1
• Melakukan tes ulang RT-PCR
• Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam
• Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina pic.twitter.com/VSHjIHhWy3— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 17, 2021
Dilansir dari akun Twitter @DivHumas_Polri disebutkan, selain sudah harus divaksin Covid-19, orang yang baru datang dari luar negeri harus tes ulang RT-PCR juga diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam, dan tes RT-PCR kedua pada hari keempat karantina
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Kedua, 7 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2021
Selain itu hal ini dilakukan untuk menyaring semua yang masuk ke Indonesia agar lebih terjaga kesehatanya dan tidak membawa virus berbahaya.