Kronologi Lengkap WNI Wanita Diculik dan Disiksa di Malaysia Selama 10 Hari Akibat Utang Suami

25 September 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi penculikan. /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS – Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) diculik sekelompok pelaku kriminal lalu dikurung dan disiksa selama 10 hari di beberapa tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Kronologi penculikan, penyekapan, hingga penyiksaan terhadap seorang WNI wanita di Malaysia ini dijelaskan Kepala Polisi Negara Bagian Datuk Khaw Kok Chin. Khaw mengatakan, korban berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Korban diculik tiga pria saat sedang liburan di Malaysia bersama tiga teman perempuannya akibat masalah utang piutang yang dilakukan suaminya hingga pelaku meminta uang tebusan senilai miliaran rupiah sebagai syarat melepaskan sang istri.

Baca Juga: China dan Amerika Serikat Bentuk Kelompok kerja Keuangan dan Ekonomi

Lebih rinci Khaw menjelaskan kronologis kejadian penculikan, dimana korban yang berusia 36 tahun itu diculik di Paya Terubong pada 7 September 2023 yang kemudian dibawa ke Butterworth dan disekap.

Korban dikurung dengan berpindah-pindah lokasi yakni selama tiga hari berada di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam. Sementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.

"Para tersangka sengaja mengurung korban di beberapa lokasi sehingga menyulitkan polisi untuk melacaknya," ujar Khaw dalam konferensi pers di markas kontingen polisi pada Jumat 22 September 2023, dikutip prfmnews.id dari laman The News Straits Time, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: AWAS! Ada Situs Palsu Pendaftaran PPPK Kemensos

Ada korban lain

Selama operasi penyelamatan, ujar Khaw, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait dengan korban WNI tersebut.

Korban pun berhasil diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam pada Kamis, 21 September 2023 setelah suaminya membuat laporan polisi.

Korban ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh, diduga dirantai, disundut puntung rokok, ditusuk jarum, dipukuli, serta tangan dan kakinya diikat dengan tali kabel, selain dirantai.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah akibat luka yang dideritanya. Namun korban sedang diberi makan oleh si penculik.

Baca Juga: Kemeriahan Acara Cibadak Fun Day: Gabungan Sektor Kuliner, Wisata dan Kreatifitas

Kaw menyatakan, korban yang memiliki usaha bisnis online ini hingga 22 September 2023 menjalani perawatan di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil.

Khaw menuturkan bahwa korban diculik pada 7 September 2023 namun suaminya yang berusia 47 tahun baru melapor pada 15 September 2023.

Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia agar melunasi utang bisnis RM540,000 atau sekira Rp1,7 miliar.

Suami korban lalu mentransfer RM50.750 atau sekira Rp166 juta pada 12-13 September kepada dalang penculik.

"Namun tersangka tetap tidak melepaskan istrinya sehingga sang suami datang ke Kuala Lumpur pada 15 September untuk membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melaksanakan operasi Op Scorpion Rantai Penang untuk mencari korban," ucap Khaw.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dipastikan Lolos ke Babak 16 Besar Asian Games

Khaw menambahkan, dari operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka termasuk dua pria asing di beberapa lokasi antara lain Selangor, Perak, dan Kuala Lumpur.

Dari 14 tersangka, polisi juga menahan dalang penculikan berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing. Semua tersangka berusia antara 23 hingga 70 tahun.

"Lima dari mereka memiliki catatan kriminal dan pelanggaran terkait narkoba. Tak satu pun dari mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba," ungkap Khaw seraya menyebutkan bahwa mereka telah ditahan hingga 23 September 2023 untuk membantu penyelidikan.

Khaw membeberkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka utama adalah rekan bisnis suami korban, dan suami tersebut diyakini gagal membayar utang bisnis yang menyebabkan terjadinya penculikan.

Keduanya merupakan kontraktor dan menjalankan usaha mereka di Kuala Lumpur. Setelah menyadari utang usahanya tidak lunas, tersangka naik pitam dan terpaksa menculik istri rekan kerjanya itu.

"Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai RM4.800 sekitar Rp15,7 juta, rantai besi dan batang panjang. Disita juga empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban," papar Datuk Khaw Kok Chin.

Kasus ini kemudian diselidiki berdasarkan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan tahun 1961.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler