Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba di Pohon, Kini Depresi dan Kasusnya Akan Berakhir Lewat Restorative Justice

Tayang: 20 Mei 2024, 09:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Berdasarkan hasil tes urine Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
Berdasarkan hasil tes urine Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja /Instagram / epykusnandar

PRFMNEWS – Polisi mengungkap update kasus EK alias Epy Kusnandar pemeran Kang Mus di sinetron “Preman Pensiun” yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan sesama artis, YG alias Yogi Gamblez.

Selain itu, Epy Kusnandar dikabarkan mengalami depresi dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi. Terkini, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pemeran Kang MusPreman Pensiun” itu disebut akan diakhiri melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif.

Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka Epy Kusnandar berawal dari penangkapannya bersama Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2024. Barang bukti yang diamankan dari YG adalah satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram dalam botol kaca mayones.

Ada pula satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, dan 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

"Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.

Syahduddi menyebut Yogi berteman dengan Epy yang saat ini bersama-sama tengah mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Epy diketahui pernah meminta ganja kepada Yogi dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024.

"Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.

"EK sendiri tidak langsung menghabiskan 1 linting ganja tersebut. Melainkan ketika sudah sisa setengah linting, disimpan di dalam toples kosong, kemudian beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali," imbuhnya.

Dia menyebut tersangka Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara tersangka Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sehingga wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Syahduddi menerangkan kemungkinan besar Epy akan menjalani rehabilitasi karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti saat penangkapan. Sehingga pihaknya akan mengajukan permohonan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta rekomendasi rehabilitasi terhadap Epy.

"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ungkap dia, Sabtu 18 Mei 2024.

Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Epy. Dari pemeriksaan ini, Epy yang dari hasil tes urine menunjukkan hasil positif itu mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja.

"Keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik, tetapi juga koordinasi ke BNN. Kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kita putuskan sepakat saudara EK kita lakukan rehabilitasi," paparnya.

Kemudian, Syahduddi lanjut membeberkan bahwa kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur restorative justice. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," jelas Syahduddi, Sabtu 18 Mei 2024.

Ia mengungkap pula kondisi Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

"Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit," terangnya.

"Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," tambahnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub