Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Kepada Venna Melinda

- 12 Januari 2023, 15:50 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Venna Melinda dan Ferry Irawan. /Instagram @vennamelindaofficial

Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x