Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

- 13 Oktober 2022, 09:30 WIB
Rizky Billar.
Rizky Billar. /Instagram/rizkybillar


PRFMNEWS – Rizky Billar terancam terjerat hukuman lima tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Hal ini dijelaskan oleh undang-undang yang mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Dengan adanya alat bukti termasuk hasil visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka usai Rizky menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 19 Orang Terkait YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Bandung Tanpa Izin

“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” tandas Endra.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x