Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Medina Zein tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Medina Zein dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***