Bikin Konten Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Dipanggil Polisi

- 30 Agustus 2021, 16:24 WIB
Olivia Jensen dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI kepada pihak yang berwajib terkait dengan pernghinaan Bendera Negara. 
Olivia Jensen dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI kepada pihak yang berwajib terkait dengan pernghinaan Bendera Negara.  /Kolase/Instagram/@oliviajensen/

Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x