Sebelumnya, muncul anggapan bahwa video syur yang menampilkan Gisel dan MYD berlokasi di rumah pribadi Gisel.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," imbuh Yusri.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus video syur tersebut pun telah menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan 5.000 Rapid Antigen di Terminal dan Objek Wisata Cipanas
Baca Juga: Ruam pada Kulit, Satu dari Tujuh Gejala yang Dikaitkan dengan Varian Baru Covid-19
Tak hanya Gisel, pemeran pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang bikin heboh jagat media sosial.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Dengan disangkakan pasal tersebut, Polisi menyebut Gisel dan MYD terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.***