Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini

27 Mei 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi.** /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video asusila yang pemerannya mirip dengan artis Syahrini. Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemilik akun media sosial yang diduga mengunggah (upload) dan menyebarluaskan video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada 19 Mei 2020 silam, Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Terapkan New Normal dan Harus Dengar Aspirasi Rakyat

Atas kasus ini, Syahrini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Mei 2020 di daerah Kediri Jawa Timur dan pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun, tersangka berhasil kita amankan pada 19 Mei kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur," kata Yusri, Rabu (27/5/2020) sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Arus Balik ke Jabodetabek Diprediksi Terjadi pada 31 Mei Mendatang

Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, Yusri mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun pengunggah dan penyebar video asusila mirip Sayhrini tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tuturnya.

Baca Juga: Dishub Jabar Terus Matangkan Konsep New Normal di Bidang Transportasi

Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler