Waduh, Pesepeda Ini Bergerombol Sampai Makan Badan Jalan di Trunojoyo Kota Bandung

- 30 Agustus 2020, 10:03 WIB
Video warga yang bersepeda memakan sebagian badan jalan di Jl. Trunojoyo Kota Bandung, Minggu 30 Agustus 2020
Video warga yang bersepeda memakan sebagian badan jalan di Jl. Trunojoyo Kota Bandung, Minggu 30 Agustus 2020 /twitter @iraafip/

Seperti diketahui, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, maka bisa terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: INFO KEHILANGAN : Keluarga Ini Dilaporkan Hilang Sejak 2016 Lalu

Kendati keselamatan pesepeda diutamakan di jalan raya. Tapi, pesepeda juga harus paham bahwa mereka rentan kecelakaan di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah