Seperti diketahui, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, maka bisa terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: INFO KEHILANGAN : Keluarga Ini Dilaporkan Hilang Sejak 2016 Lalu
Kendati keselamatan pesepeda diutamakan di jalan raya. Tapi, pesepeda juga harus paham bahwa mereka rentan kecelakaan di jalan raya.***