BANDUNG,(PRFM) - Beredar sebuah pesan berantai (broadcast) di media sosial jika Kepolisian akan melakukan pembuatan SIM kolektif. Dalam pesan tersebut disebutkan jika akan ada pembuatan SIM kolektif tanpa tes dan cukup dengan difoto saja.
Rencananya, dalam pesan tersebut, tertulis jika pembuatan SIM akan dilakukan pada 30 dan 31 Februari 2020 di Halaman Samsat setiap Kabupaten/Kota.
Berikut isi pesan berantai tersebut :
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 30 & 31 February 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-