Viral ! Pria Tunanetra Ini Didenda Rp50 Ribu Karena Pakai Masker di Bawah Hidung

18 Juli 2021, 06:49 WIB
Video Seorang Tunanetra Didenda Rp50 Ribu Pakai Masker Tak Menutup Hidung /Tangkapan layar Instagram @nyinyir_update_official/


PRFMNEWS - Media sosial dibuat heboh dengan beredarnya video seorang tunanetra yang terkena razia PPKM Darurat di Kota Banjar Jawa Barat.

Dalam video itu, pria tunanetra bernama Ujang Utun mengatakan didenda petugas lantaran karena menggunakan masker di dagunya.

Ujang yang berprofesi sebagai pengantar gorengan mengatakan sengaja menurunkan maskernya ke dagu, karena saat itu ia baru saja minum jus.

Baca Juga: Banyak Nakes Mundur Karena Kelelahan, DPRD Jabar: Tak Bisa Diabaikan!

"Pedah ieu nolol kieu (gara-gara kebuka gini). Pan urang ges minum es jus (kan saya udah minum jus)," katanya Sabtu 16 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut : Saya Minta Maaf

Ia pun terpaksa harus membayar denda Rp50 ribu kepada petugas.

"Didenda 50 ribu. 25 rebu ewang sama si obeh (25 ribu dibantu teman)," lanjutnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berkurban, Wali Kota Bandung: Tetap Protokol Kesehatan, Wajib Jaga Jarak

Setelah kejadian itu, Ujang mengaku ikhlas membayar denda kepada petugas. Ia pun meminta untuk tidak memperpanjang persoalan ini.

"Ai abdi mah teu kudu diperpanjang (Kalau saya tidak usah diperpanjang)" pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler