PRFMNEWS - Saat ini sedang beredar isu yang menyebut Warga Negara Asing (WNA) China yang sedang berada di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan, ada yang menyebut bahwa para WNA tersebut memiliki tiga KTP sekaligus.
Isu yang beredar ini juga membawa narasi bahwa para WNA China memiliki tiga KTP sekaligus demi memenangkan salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Feeder Kereta Cepat dan Mobil di Bandung Barat Bertambah
Isu ini makin santer usai baru-baru ini beredar sebuah gambar berisi tiga buah KTP dan NPWP dengan foto wajah orang yang sama.
Gambar tersebut disertai narasi yang mengeklaim bahwa satu orang warga Cina memiliki tiga buah KTP dan NPWP untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dilansir dari turnbackhoax.id, klaim satu warga China mempunyai KTP dan NPWP ganda untuk persiapan Pemilu 2023 pada unggahan tersebut adalah keliru.
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran, isu serupa pernah beredar pada tahun 2017 lalu.