Baca Juga: PLN Jabar Peringati Hari Listrik Nasional ke-75 dengan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 ini. Libur dan cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) terkait Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.
Kepres ini ditandatangani Presiden pada Selasa, 18 Agustus lalu.***