Buruan Daftar ! Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Produktif Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Diperpanjang

- 17 Oktober 2020, 07:24 WIB
Cara Mengetahui Apakah Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak.
Cara Mengetahui Apakah Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bandung memberikan perpanjangan waktu pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), untuk Bantuan Modal Kerja Produktif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Sekdis Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar membenarkan adanya perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III ini.

"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Neneng menyampaikan, pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang berhak menerima bantuan Modal Kerja Produktif harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;

2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;

3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2.000.000.

Baca Juga: Cek di Sini ! Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Bagi Pegawai Begaji di Bawah Rp5 Juta

Bantuan sebesar Rp2.400.000 untuk 12 Juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro seluruh Indonesia.

Pendataan dilakukan secara online. Sehingga pemohon tinggal mengisi formulir di halaman https://Bit.ly/BIODATAUMKM.

Lebih lanjut Neneng menambahkan pendaftaran terahir sampai Minggu 29 November 2020. Selanjutnya data pemohon yang sudah diisi akan disampaikan ke Kementerian KUKM RI.****

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x