Judol Merajalela, Kominfo Perketat Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online

- 15 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Dok. Pexels/@AidanHowe

PRFMNEWS - Dalam melanjutkan perang melawan judi online, Kemkominfo mulai memperketat wadah dompet digital (e-wallet) yang menjadi tempat penyimpanan uang dalam judi online.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah memblokir pemilik akun dompet digital yang terindikasi melakukan praktik judi online.

“Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-walletnya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” ujar Semuel.

Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Flyover Dibangun di Atas Rel Lintasi 3 Kelurahan Siap jadi Solusi Kemacetan Bandung

Dijelaskan Semuel, dua struktur di Satgas Judi Online terdiri dari pencegahan dan penindakan. Struktur pencegahan diketuai Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan struktur penindakan diketuai oleh Kapolri.

"Ketua koordinatornya (Satgas Judi Online) adalah Menko Polhukam," tutur Semuel.

Menurut Semuel, kehadiran satgas ini merupakan upaya untuk memberantas judi online dengan lebih komprehensif. Sebab, satgas ini berisi lintas kementerian, sehingga bisa dilakukan koordinasi antar Lembaga.

"Soal hubungan luar negerinya ada dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri), masalah hukumnya ada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ada pula perlindungan anak, pekerja, TNI, dan polisi, karena yang memainkan bukan hanya masyarakat biasa," tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Berjarak 61 KM dari Bandung, Stadion Internasional Rp34 Miliar di Jawa Barat Ini Pemandangannya Mirip Swiss

BI dan OJK juga disebut menjadi anggota dari satgas ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aksi pemberantasan judi online, termasuk dengan melakukan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terafiliasi untuk aktivitas judi online, seperti untuk deposit dana.

“Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” kata Semuel.

“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” sambungnya.

Baca Juga: Bocoran Bojan Hodak Soal Pergerakan Persib di Bursa Transfer Jelang Musim Baru

Semuel menuturkan, pemblokiran ini dilakukan sekaligus mendukung upaya pemblokiran IP atau situs yang berkaitan dengan judi online. Menurutnya, upaya pemblokiran ini sudah beberapa kali dilakukan dan ada ribuan akun bank yang telah diblokir.

"Terkait pemblokiran, kami akan fokus ke bandar-bandarnya. Nanti pemain-pemainnya bisa kelihatan," ujar pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Semuel juga menegaskan, aktivitas pemblokiran tersebut dilakukan oleh BI dan OJK, bukan Kementerian Kominfo. Namun, Kominfo merupakan pihak yang memberikan bukti terkait indikasi adanya akun bank atau dompet digital yang dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah