Baca Juga: Terjadi Penusukan di Jalan Gading Tutuka Soreang, Korban Meninggal Dunia
Tersangka membuat janji seolah-olah pacarnyalah yang akan menemui korban.
"Sehingga korban berpresepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka. Namun demikian yang datang pacarnya tersangka dibonceng dua temannya," sebutnya.
Adapun pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban merupakan pisau yang diambil dari salah satu rumah temannya.
Kusworo menyampaikan, korban mengalami tusukan di bagian dada kiri dan punggung kiri.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga polisi pun menghadiahi timah panas di kaki tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.***