Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

- 9 April 2024, 10:00 WIB
Papan tarif parkir baru di Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Papan tarif parkir baru di Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Dalam beberapa hari terakhir banyak warga mengeluhkan mengenai tarif parkir di beberapa titik di kota Bandung digetok dengan harga tak wajar.

Salah satunya ada warga yang mengeluhkan tarif parkir hingga Rp20.000 di salah satu ruas jalan di kota Bandung.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan wewenang dan kegiatan yang melanggar peraturan daerah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Plt Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara.

Baca Juga: Beredar Foto Karcis Parkir di Pasar Andir Bandung Bertuliskan Putra Daerah

Selain di Sultan Agung, Dishub Kkta Bandung pun menyisir beberapa jalan lainnya. Salah satunya di Jalan Dalem Kaum yang banyak ditemukan parkir liar hingga parkir di atas trotoar.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.

Terkait adanya laporan tarif parkir sampai Rp20.000, Asep sebut ternyata tidak seperti itu.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, Parkir motor Rp5.000 dan nitip helm Rp5.000," ungkapnya.

Asep menjelaskan, di kota Bandung sudah ada Perwal mengenai tarif parkir yang dibuat secara zonasi.

Karena itu, untuk menghindari tarif parkir tak wajar, Asep meminta warga untuk parkir di lokasi yang legal dan memang peruntukannya.

Baca Juga: Cegah Macet, Pemkot Bandung Siapkan Pengaturan Lalin Selama Ramadhan dan Tindak Parkir Liar

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.

Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.

"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," tegasnya.

Atas hal tersebut juga Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat kota Bandung," tuturnya.

Asep mengimbau jika terjadi tidak sesuai tarif parkir atau pelanggaran lainnya. Segera hubungi Dinas Perhubungan, bisa melalui akun resmi instagram @bdg.dishub.

Baca Juga: Bey Machmudin Sampaikan Belasungkawa Atas Kecelakaan di Tol Japek, Pastikan Korban Mendapatkan Santunan

Selain di lokasi tersebut, Dishub pun akan menyisir lokasi lainnya untuk segera membina para juru parkir.

"Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," ungkapnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah