Cara Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan Kota Bandung

- 8 April 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Balai Kota Bandung usai Ema Sumarna mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung
Ilustrasi Balai Kota Bandung usai Ema Sumarna mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Tak perlu khawatir tinggalkan kendaraan saat mudik lebaran, Pemkot Bandung sediakan penitipan kendaraan gratis.

"Kantor Pemerintahan bisa jadi tempat menitipkan kendaraan roda empat dan personel dari Pemerintah kota kami libatkan juga dalam pengamanan, dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan," jelas Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beberapa waktu lalu.

Syarat penitipan kendaraan di Kantor Pemerintahan Kota Bandung diantaranya:

Baca Juga: Gratis! Polresta Bandung Buka Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Arus Mudik

1. Khusus KTP Kota Bandung
2. Harus memperlihatkan identitas (KTP, SIM, STNK)
3. Kendaraan harus difoto sebelum dititipkan
4. Jangan menyimpan barang berharga di dalam kendaraan
5. Kunci kendaraan dibawa pemilik kendaraan
6.Kendaraan harus dalam keadaan terkunci, baik masuk gigi atau rem tangan dalam keadaan berfungsi

Baca Juga: Ini Lokasi Penitipan Kendaraan di Kota Bandung Bagi Pemudik

Penitipan kendaraan dari Pemkot Bandung ini dikhususkan bagi kendaraan roda 4 saja.

Informasi lainnya dapat dilihat di akun Instagram resmi @humas_bandung ataupun @halobandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x