Jawaban Pengelola Terhadap Keluhan Pedagang Pasar Baru Bandung

- 7 Maret 2024, 15:05 WIB
Pasar Baru Trade Center Bandung
Pasar Baru Trade Center Bandung /

PRFMNEWS - Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu mengeluhkan penggembokan ruang dagang yang dilakukan oleh pihak PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT. DSMJ).

Menurut Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya juga memberikan surat peringatan terhadap pedagang.

"Beriringan dengan itu pun pihak PT. DSMJ memberikan surat Peringatan 1, Nomor:19/DSMJ/LGL/III/2024 kepada pedagang untuk mengosongkan ruang dagang," tulis keterangan resmi Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Kamis 7 Maret 2024.

Untuk itu, Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu menuntut tiga hal kepada PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya:

1. Hormati proses hukum yang tengah berjalan (proses mediasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg kepada Pengadilan Negeri Tingkat 1 Bandung sebagai pihak turut tergugat 1 KPM Perumda Pasar Juara (PJ. Walikota Bandung) dan turut tergugat 2 Pembina BUMD Perumda Pasar Juara (Sekda Kota Bandung).

2. Hentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada para pedagang dalam bentuk apapun, terlebih sekarang menjelang Bulan Suci Ramadhan.

3. Buka seluruh gembok yang sudah dipasang di ruang dagang/ kios yang kami gunakan, karena kami tidak memahami dasar hukum pemasangan gembok itu dilakukan oleh siapa, lembaga peradilankah atau premanisme. Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Terkait surat pernyataan sikap Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Direktur Marketing PT DAM Sawarga Maniloka Jaya, Untung BW belum bisa menanggapi tuntutan tersebut,

Hal ini, kata Untung BW, karena pernyataan itu sendiri belum jelas ditujukan kepada siapa.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x