Intip Lokasi SIM Keliling Kota Bandung yang Hadir di 2 Lokasi

- 27 Februari 2024, 06:00 WIB
Layanan SIM Keliling kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keliling kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung. /SIMrestabesbdg/

BANDUNG, PRFMNEWS - Berikut ini merupakan informasi lokasi dan jadwal SIM keliling kota Bandung yang merupakan salah satu lokasi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan luar Bandung.

Mobil SIM Keliling kota Bandung hari ini Rabu, 26 Februari 2024 akan hadir di dua lokasi mulai pukul 09.00 WIB dengan kuota terbatas.

Karena kuota formulir perpanjangan SIM terbatas, warga diimbau datang lebih awal.

Untuk SIM Keliling mobil pertama hadir di Dago Plaza, Jalan Dr. Ir. H. Djunjunan, kota Bandung.

Baca Juga: Pemotor Meninggal Tersangkut Kabel di Bandung, Polisi dan PLN Angkat Bicara

Sementara SIM Keliling mobil kedua hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Warga juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34 atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Cegah Macet di Alun-alun Ujungberung, Pemkot Bandung Akan Pasang Pagar dan Larang Putar Balik

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin sampai dengan sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x