Wargi Bandung Pengguna Setia Kereta Api, Mohon Cek Lagi Volume Barang Bawaan saat Mau Pergi Berlibur

- 7 Februari 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Bandung
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Bandung /Dok PT KAI

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung (PT KAI Daop 2 Bandung) kembali mengingatkan para calon penumpang yang akan menggunakan Kereta Api menjelang musim libur panjang pada pekan ini terkait volume barang bawaan.

Seperti diketahui, libur panjang akhir pekan ini akan terjadi karena ada libur peringatan Isra Miraj yang jatuh pada Kamis 8 Februari 2024.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyatakan bahwa dalam aturan yang berlaku, barang bawaan satu penumpang maksimal memiliki berat 20 kilogram atau volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan ada toleransi.

Baca Juga: Besok Ada Kampanye Terbuka di Kota Bandung, Ini Lokasinya

"Bagasi yang melebihi berat dan ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau volume 200 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra," jelasnya.

Untuk biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogramn dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Selain itu, penumpang juga tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya.

Baca Juga: Di Gedebage Ada Exit Tol KM 149 dan KM 151, Berdekatan Tapi Berbeda

"Benda atau barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan juga tidak diperbolehkan," ujar Ayep.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x