Seperti merupakan pelaku usaha yang memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbisnis di Kota Bandung, wajib untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” jelasnya.
Arief juga menyebutkan terdapat 4 tahapan yang tersedia dalam program sertifikat HKI ini. Berikut tahapannya yang bisa anda pahami.
1. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum.
2. Tahapan kedua sesi pendampingan dan konsultasi.
3. Tahapan ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
4. Tahapan keempat pengecekan ulang berkas pendaftaran.
Baca Juga: Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Pindah ke Liga Korea Gabung Suwon FC
Arief mengatakan fasilitasi pemberian sertifikat HKI bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas.