Penyuluhan Restorative Justice Digalakkan Kejari di Kota Bandung

- 11 Oktober 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi Restorative Justice
Ilustrasi Restorative Justice /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

PRFMNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice.

Penyuluhan dan penerangan hukum ini digelar di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu 11 Oktober 2023.

Penyuluhan dan penerangan hukum ini diikuti oleh para camat dan lurah di Kota Bandung. Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto.

Baca Juga: BPK Adakan Pemeriksaan Belanja Daerah Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2023

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muslih menerangkan, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.

"Para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan pembalasan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah ketentuan restorative justice yakni:

Baca Juga: Minum Kopi Seperti Ini Membuat Tubuh Menjadi Tidak Sehat, Bisa Menyebabkan Kanker, Ungkap Dokter Ema

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda/penjara tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah