Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Rokok Elektrik Dimusnahkan Satpol PP dan Bea Cukai

- 27 September 2023, 12:30 WIB
Acara pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung di Mako Satpol PP Kota Bandung Rabu, 27 September 2023.
Acara pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung di Mako Satpol PP Kota Bandung Rabu, 27 September 2023. /Tommy Riyadi/

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung bersama Kantor Bea Cukai Bandung memusnahkan sekira 4,6 juta batang lebih rokok ilegal, hasil penindakan tahun 2023 ini.

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan juga rokok elektrik ilegal dan minuman keras tanpa cukai.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir bisa mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar karena tidak ada pendapatan dari cukai barang tersebut.

Kepala Satpol PP kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal sepanjang 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Bandung Bakal Hadirkan 'Soca'

Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut bersamaan dengan rokok ilegal yang disita di daerah lain di Bandung Raya dan Sumedang.

"Rokok ilegal sebanyak satu juta batang lebih dari kota Bandung, dan total seluruhnya 4,6 juta dari daerah lainnya seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Sumedang," kata Rasdian di Markas Satpol PP kota Bandung jalan Martanegara, Rabu 27 September 2023.

"Karena di sini (kota Bandung) nggak diijinkan untuk pemusnahan dengan dibakar, maka pemusnahan nya dilakukan di desa Sagara Kecamatan Cibalong. Lokasi pemusnahan amunisi milik TNI," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x