PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh pemerintah akibat kelalaian mereka terkait praktik bullying (perundungan) peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Dalam pemberian sanksi kepada tiga direktur utama (dirut) RS di bawah naungan pemerintah, Kemenkes menyatakan telah mengantongi bukti lengkap atas terjadinya praktik bullying kepada calon dokter spesialis ini.
Dirut Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi salah satu petinggi RS yang dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dari Kemenkes atas adanya praktik perundungan kepada peserta didik program pendidikan dokter spesialis.
Baca Juga: Kabar untuk PNS: Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat Berlaku 6 Periode
Selain di RSHS Bandung, sejumlah bukti terjadinya praktik perundungan terhadap calon dokter spesialis ini juga ditemukan Kemenkes di dua RS milik pemerintah lainnya, yakni RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RS Adam Malik Medan.
Masing-masing dirut dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RS Adam Malik Medan juga turut diberikan sanksi teguran tertulis dari Kemenkes atas terjadinya praktik bullying kepada peserta didik PPDS.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, tercatat 91 aduan mengenai dugaan bullying yang masuk melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Kemenkes.
"Mayoritas laporan perundungan terkait permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, riset, dan tugas yang melebihi batas yang wajar," ungkap Murti, dikutip prfmnews.id, Jumat 18 Agustus 2023.