Gerombolan Remaja yang Ugal-ugalan di Bandung Kena Sanksi Berlapis, Termasuk Dikeluarkan dari Sekolah

- 16 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi geng motor di Bandung
Ilustrasi geng motor di Bandung /Dok PRFM

PRFMNEWS - Kelompok pengendara motor yang viral karena ugal-ugalan di Kota Bandung, sudah tertangkap oleh Kepolisian. Ketika ditangkap, mayoritas masih berusia remaja.

Kelompok pemotor remaja yang ugal-ugalan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung beberapa waktu lalu itu kini menghadapi sanksi berlapis yang diberikan oleh Polisi dan sekolah.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyatakan, ada delapan remaja yang terbukti ugal-ugalan saat mengendarai motor di AH Nasution.

Baca Juga: Serbu! Promo Kemerdekaan RI 2023, Harga Makanan, Minuman, Bus dan Travel ini Jadi Murah Kebangetan

Delapan remaja anggota kelompok motor tersebut semuanya masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah.

Oleh karena itu, kata Kompol Eko, kepada delapan remaja tersebut, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) yang mengatur hukuman badan atau denda bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan, namun polisi memberikan sanksi lainnya.

Sanksi pertama yang dijatuhkan berupa tilang, kemudian sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan, ditahan selama dua bulan di kantor polisi.

Baca Juga: Polres Cimahi Amankan 13 Ribu Butir Tramadol dan Eksimer dari 9 Tersangka

"Kemudian, Satintelkam Polrestabes Bandung juga akan memberikan catatan khusus pada diri mereka. Dan akan langsung tercantum saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian)," papar Kompol Eko.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah