Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya.
Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis lalu, gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung dengan amar putusan sebagai berikut:
"Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)."
Namun rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari sebagian pedagang saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat Sabtu kemarin.***