Soal Polemik Pembangunan Pasar Banjaran, Bupati Siapkan 2 Opsi Bagi Pedagang

- 17 Juli 2023, 13:40 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pimpin upacara Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin, 17 Juli 2023
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pimpin upacara Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin, 17 Juli 2023 /Diskominfo Kabupaten Bandung/

PRFMNEWS - Pembangunan Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung menuai polemik karena banyak pedagang yang menolak pembangunan pasar tersebut.

Meski Pemkab Bandung sudah memiliki landasan hukum yang kuat terkait pembangunan Pasar Banjaran, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan dirinya masih berupaya mencari cara paling bijaksana agar tidak ada yang dirugikan.

"Prinsipnya kita ada dua. Pertama kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini, " ujar Dadang di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Disperdagin Kabupaten Bandung Sebut Sudah Ada Titik Temu Aspirasi Pedagang Pasar Banjaran

Selain itu, lanjut Dadang, opsi berikutnya adalah memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang yang sudah ada sejak lama.

Sebagai informasi, seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar Banjaran pada Jumat kemarin.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, Jumat lalu.

Baca Juga: Merespons Pembongkaran Pasar Banjaran, Ibu-ibu Sholawatan di Depan Kantor Polisi

Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya.

Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis lalu, gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung dengan amar putusan sebagai berikut:

"Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)."

Namun rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari sebagian pedagang saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat Sabtu kemarin.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah