Jika Jadi Ambil Alih Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung Akan Gandeng PKBI untuk Kelola Bonbin

- 29 Juni 2023, 15:12 WIB
Persiapan pengamanan aset lahan Pemkot Bandung di Tamansari, Kebun Binatang Bandung
Persiapan pengamanan aset lahan Pemkot Bandung di Tamansari, Kebun Binatang Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan ambil alih lahan Kebun Binatang Bandung (bonbin) karena mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13,9 hektare itu.

Jika telah melakukan pengambilan lahan, Pemkot bandng akan menggandeng Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola hewan yang ada di sana.

Menurut Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, Pemkot Bandung menggandeng PKBI dikarenakan pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.

Baca Juga: Soal Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Berencana Libatkan PKBI

"Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Indonesia (PKBI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBI, termasuk satwanya," jelas Ema.

Ema memastikan, Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat.

"Saya luruskan, Pemkot Bandung ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tertgugat. Jadi konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," papar Ema.

Baca Juga: Kapolres Cimahi Salurkan Bantuan kepada Warga yang Tidak Mampu Beli Bahan Makanan

Sedangkan terkait kasasi oleh yayasan, Ema menerangkan, hal itu bukan berkenaan soal aset, tapi salah satu putusan bahwa mereka ingin menjadi bagian dalam penolakan atau keberatan (eksepsi).

"Kasasi dilakukan oleh yayasan, itu bukan berkenaan masalah aset, tapi salah satu substansi putusan. Dimana mereka tidak mau menjadi bagian yang masuk ke dalam eksepsi ini. Kan mereka tidak menjadi bagian di sana," kata Ema.

"Kalau Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan, kita dalam posisi melaksanakan kewajiban dan hak kita. Karena yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak tahun 2008 sebesar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kita minta dibayar," imbuhnya.

Atas hal itu, Pemkot Bandung masih mengikuti proses hukum yang berlangsung.****

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah