Polresta Bandung Tangkap Pria yang Tanam Ganja, dari 10 Pot Cuma 3 yang Panen

- 5 Juni 2023, 15:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam di Pacet.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam di Pacet. /BUDI SATRIA/PRFM

 

Baca Juga: Para Pengedar Sabu dan Ganja di Cimahi Ditangkap, Tembakau Gorila Turut Disita Polisi

UT menjual ganja kepada AH dalam bentuk keranjang. Polisi masih mendalami terkait nominal harga dan berat tanaman ganja milik UT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x