Baca Juga: Para Pengedar Sabu dan Ganja di Cimahi Ditangkap, Tembakau Gorila Turut Disita Polisi
UT menjual ganja kepada AH dalam bentuk keranjang. Polisi masih mendalami terkait nominal harga dan berat tanaman ganja milik UT.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***