- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah /akta perkawinan orang tua
- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi
Persyaratan Kartu Identitas Anak:
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP orang tua