3. Tidak masuk gang (jika masuk gang, bisa terlebih dahulu diangkut ke akses jalan mobil masuk)
4. Lokasi penjemputan adalah di Kota Bandung.
Baca Juga: Langkah Politik Ridwan Kamil Usai Jadi Gubernur Jabar, Lanjut Jadi Kepala Daerah di DKI Jakarta?
Bagi Anda yang akan berniat untuk menggunakan layanan ini, sebaiknya melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menghubungi cs UPTD Pengelolaan sampah (022 – 7207889) di hari dan jam kerja atau dapat menghubungi melalui Direct Message ke Instagram @upt_pengelolaansampah.dlhbdg.***