“Apabila tidak menjalankan itu, kita akan memberikan sanksi denda ringan, sedang, dan berat. Dengan adanya itu, mudah-mudahan masyarakat Kota Bandung tentunya bisa mengikuti bersama,” kata Taspen.
Dirinya tak menampik jika masih banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
Baca Juga: Polisi Jerat Pelaku ‘Fetish’ dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
“Masih banyak yang tidak memakai, mungkin karena jenuh atau tidak tahu,” tuturnya.
Nantinya, warga yang tidak mengenakan masker identitasnya akan dicatat oleh petugas. Jika kembali mengulangi kesalahan, kata Taspen, sanksi akan terus diberikan.
“Kita buat catatan di database. Misalnya si A sudah pernah melanggar di suatu tempat. Dengan adanya ini, kita harapkan sanksi ringan, sedang, maupun berat hanya sekali saja. Jangan berulang kali,” jelasnya.***