Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 31 Maret 2023

- 31 Maret 2023, 06:38 WIB
SIM Keliling Kota Bandung hari ini
SIM Keliling Kota Bandung hari ini /PRFMNEWS

 

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Jumat, 31 Maret 2023 hadir di dua lokasi.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi seluruh warga Indonesia.

Layanan SIM keliling kota Bandung hari ini pertama hadir di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara layanan SIM Keliling kota Bandung kedua hari ini hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Selain itu bisa juga perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di jalan Cianjur nomor 34.

Bisa juga di Gerai SIM di Metro Indah Mall (MIM) Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

 

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x