Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.
Presiden Jokowi meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Menurut dia, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut pada kenyataannya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.
"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," jelas Azwar.
Adapun rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menpan RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.***