Warga Kota Bandung ini Gugat Disdukcapil ke PTUN Gara-gara Namanya Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia

- 9 Februari 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Seorang warga Cibiru, Kota Bandung, Sulaeman, menggugat dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Bandung ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung karena namanya dinyatakan sudah meninggal, padahal dia aslinya masih hidup.

Gugatan tersebut disampaikan Sulaeman ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 131/G/2022/PTUN.BDG.

Dikutip dari SIPP PTUN Bandung, Sulaeman berharap Disdukcapil Kota Bandung membatalkan kutipan akta kematian atas nama dirinya.

Baca Juga: Ada Warga yang Masih Hidup Tapi Tercatat Sudah Meninggal Dunia, Pemkot Bandung Berikan Penjelasan

Sulaeman pun ingin Disdukcapil kota Bandung kembali menyatakan bahwa dirinya masih hidup.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus Sulaeman, sampai sekarang pihaknya telah mengawal proses sidang di PTUN.

Dia pun menjelaskan bagaimana awal mula nama Sulaeman itu bisa dinyatakan meninggal dunia yang diawali adanya permintaan pembuatan akta kematian untuk yang bersangkutan.

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Tol Cisumdawu dan Japek 2 Selatan Ditargetkan Beroperasi saat Lebaran 2023, Ini Rute Lintasannya

Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.

Baca Juga: Geng Motor yang Kerap Lakukan Penganiayaan dan Resahkan Warga Cirebon Akhirnya Diciduk Polisi

Bukan Kesalahan Disdukcapil

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Istri Penganiaya Anak Kandung di Cimahi yang Diduga Punya Peran Khusus

Kini, persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih.

"Sekarang sudah masuk pekan keempat. Disdukcapil juga terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya. Sekarang tinggal penentuan saksi," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x