"Ditemukan komplotan lain berjumlah empat orang, yang mana empat ini sudah bersiap untuk melakukan aksi kejahatan," terangnya.
"Mereka bersembunyi di dalam satu kendaraan roda empat yang siap mengeksekusi
jadi totalnya enam orang. Satu komplotan lintas provinsi, kabupaten, yang biasa lakukan di Bandung, Cimahi, dan Sumedang," sambungnya.
Adapun modus pencurian mereka adalah mengerahkan salah satu anggotanya untuk menjadi eksekutor pencurian.
Kemudian setelah berhasil mencuri kendaraan, ia mengoper kendaraan curian itu ke temannya yang menunggu di dalam mobil sebagai jokinya.
"Satu orang jadi pemetik dan lima orang berperan jadi joki. Jadi satu orang beraksi, ketika sudah peroleh kendaraan maka langsung dioper ke teman-temannya di mobil," ungkapnya.
Keenam pelaku tersebut adalah AS, RR, RS, EC, AS, dan OM. Lima pelaku berhasil diamankan dan pelaku OM masih dalam pengejaran alias buron.
Para pelaku yang telah diamankan disangkakan pasal 363 dan atau 363 juncto 555 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.***