Jadwal Mepeling Kota Bandung Pada 1 - 3 November 2022, Bisa Urus Akta Kelahiran dan Akta Kematian

- 31 Oktober 2022, 20:33 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung


PRFMNEWS – Disdukcapil Kota Bandung melalui Mepeling hadir untuk membantu masyarakat dalam pengurusan sejumlah keperluan administrasi.

Mepeling merupakan singkatan dari Memberikan Pelayanan Keliling.
Mepeling akan hadir di lokasi tertentu guna memudahkan masyarakat seperti di kantor kecamatan, kelurahan, sekolah dan kawasan lainnya.

Berikut jadwal Mepeling pada 1 - 3 November 2022 serta layanan yang diterimanya, disampaikan Disdukcapil Kota Bandung pada akun Instagram resminya:

Baca Juga: Ini Layanan Adminduk yang Bisa Diakses Secara Online Lewat Aplikasi Salaman Disdukcapil Kota Bandung


1.Kantor Kecamatan Batununggal

- Layanan: Akta kematian di Batununggal (terbuka untuk warga se-Kota Bandung)
- Pukul 09.00-14.00 WIB


2.Kantor Kecamatan Bandung Kidul

- Layanan: Akta kematian di Bandung Kidul (terbuka untuk warga se-Kota Bandung)
- Pukul 09.00-14.00 WIB

3.Kantor Kecamatan Kiaracondong

- Layanan: Akta kelahiran di Kiaracondong
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Terapkan Identitas Kependudukan Digital, Apa Itu?

4. Kantor Kecamatan Cibiru

- Layanan: Akta kelahiran di Cibiru
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran dan akta kematian di Mepeling:

Persyaratan Akta Kelahiran:

- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Anak tidak perlu dihadirkan di lokasi

Baca Juga: Pengakuan ART Disekap hingga Lebam di KBB, Pasutri Jadi Tersangka

Persyaratan Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- Fotokopi KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi dari keluarga

Itulah jadwal Mepeling pada 1 - 3 November 2022 di Kota Bandung, warga Bandung bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk layanan administrasi yang digelar Disdukcapil di wilayah tersebut.

Lokasi lainnya lebih lanjut akan disampaikan Disdukcapil Kota Bandung pada laman dan akun Instagram resminya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x