Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Berawal dari Ejekan Soal HP

- 24 Oktober 2022, 15:02 WIB
Pelaku penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi. Korban penusukan yang masih di bawah umur itu meninggal dunia usai kehabisan darah. Pelaku Rizaldi merupakan seorang tukang parkir di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi. Korban penusukan yang masih di bawah umur itu meninggal dunia usai kehabisan darah. Pelaku Rizaldi merupakan seorang tukang parkir di Kabupaten Bandung Barat. /BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS - Kepolisian berhasil menangkap RNG alias Ical, pelaku penusukan anak perempuan di Jalan Mukodar Tengah, Cibereum, Kota Cimahi.

Dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolda Jawa Barat hari ini, polisi mengungkap motif hingga kronologi penusukan yang mengakibatkan korban tewas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, tersangka Ical menusuk korban dengan modus pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Ditangkap di Bandung, Polisi Sebut Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi

Kepada polisi, pelaku pada awalnya berniat untuk mencuri handphone (HP) dari korban tapi ternyata korban tidak membawa.

"Motifnya sama, niatnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban," ujar Tompo, Senin 24 Oktober 2022.

Adapun alasan pelaku berniat merampok HP berawal dari ejekan seorang temannya ketika ia mau meminjam HP temannya itu.

Baca Juga: Sempat DPO, Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Sudah Ditangkap Polisi

Tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 atau pada hari kejadian, tersangka ingin meminjam HP milik temannya tapi tidak dikasih dan pelaku justru diledek hingga merasa sakit hati.

"Tanggal 19 itu tersangka pengen meminjam HP dari temannya, sodara G tapi diledek bahwa 'kamu ini sudah tahun 2022 masih belum juga punya HP, usaha dong'. Membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari HP tapi dengan cara yang tidak benar," tutur Ibrahim.

Lantas pelaku meminjam sepeda motor kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil tas.

Rupanya di dalam tas tersebut sudah berisi pisau sangkur yang akan digunakan pelaku untuk merampok HP.

Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. BUDI SATRIA/PRFM

Baca Juga: Polisi: Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Dengan sepeda motor, pelaku lalu mencari sasaran. Mula-mula, pelaku stand by di sebuah SPBU sembari melihat situasi yang ternyata masih ramai.

Dari SPBU, pelaku kemudian mengarah ke Jalan Mukodar Tengah. Di sini lah tersangka RNG melancarkan aksinya.

Di TKP, pelaku melihat sasaran yakni dua orang anak yang sedang berjalan. Satu anak berjalan ke kiri dan satu lagi berjalan lurus.

Baca Juga: Identitas dan Wajah Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Diumumkan Polisi

"Ia memilih jalan ke kiri karena ia memperhitungkan ini korban lemah dan areanya sepi," tambahnya.

Tersangka kemudian turun dari motor dan mengejar korban. Pada saat dikejar, korban sempat lari tapi kemudian berhasil ditikam oleh tersangka.

Setelah ditikam, pelaku menggeledah tas dan badan korban, tapi tidak menemukan HP yang ia inginkan.

"Setelah ditikam dilakukan penggeledahan terkait tas nya, dimana akhirnya tidak ditemukan barang yang diharapkan tersebut," terang Tompo.

Baca Juga: Anak Perempuan 12 Tahun di Cimahi Tewas Ditusuk Saat Pulang Mengaji

Setelah ditikam korban sempat berteriak minta tolong yang membuat tersangka melarikan diri.

Naas, nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

"Korban berteriak minta tolong, lalu tersangka melarikan diri," kata Tompo.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis-lapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 jc 339 jc 338 jc 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x