Sementara untuk Angkutan Umum seperti Bus Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) merupakan kewenangan Dishub Jabar.
"Jadi kita melakukan penyaluran subsidi BBM sesuai kewenangan kita," jelas Iman.
Dinyatakan Iman, Pemkab Bandung sudah melakukan pendataan kendaraan Angkot yang berhak mendapatkan subsidi BBM gratis.
"Sopir bisa siapa saja, tapi yang penting adalah kendaraannya sudah terdata," ungkapnya.
"Untuk mendapatkan subsidi BBM gratis ini, Angkot silakan langsung ke SPBU. Kendaraan sudah terdata, jadi risiko salah sasaran sangat minim," pungkas Iman.***