Kadisdik Tegaskan Pelaksanaan MPLS Bertujuan Agar Siswa Baru Bradaptasi dengan Kondisi Lingkungan Sekolah

- 15 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi MPLS.
Ilustrasi MPLS. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Memasuki tahun ajaran baru, sekolah-sekolah di Kota Bandung menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS di Kota Bandung akan digelada pada 18 hingga 20 Juli 2022 di masing-masing sekolah.

MPLS digelar untuk membantu peserta didik beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, pada MPLS nanti, semua materi yang disampaikan harus mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.

Diharapkan para siswa baru setelah mengikuti MPLS akan terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah barunya.

Baca Juga: 30 Istilah Makanan Pada MPLS, Ada Buah Janda dan Permen Genit

"Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik," ujar Hikmat.

Sesuai aturan yang berlaku, MPLS di Kota Bandung digelar tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.

Maka dari itu, orang tua dipersilahkan mempertanyakan kepada pihak sekolah jika pelaksanaan MPLS lebih dari tiga hari.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Kirim Surat Pengunduran Diri Melalui Email Saat Kabur ke Singapura

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

"OSIS/MPK ini jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas. Sedangkan untuk sekolah yang belum memiliki OSIS/MPK bisa diwakilkan oleh siswa yang tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan memiliki prestasi akademik atau nonakademik," paparnya.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Korban Pinjol yang Lapor ke Satgas Antirentenir Kota Bandung Berkurang di Tahun 2022 ini

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.

Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Denyut Jantungku Berdebar dari Nuha Bahrin dan Naufal Azrin, Lengkap Latin dan Artinya

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Namun, ketentuan pelaksaan MPLS akan diserahkan pada Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Sebab masih ada beberapa daerah yang masih status darurat Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah