1. Syarat buat paspor untuk WNI domisili di Indonesia
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk buat paspor, dikutip prfmnews.id dari laman Imigrasi, yaitu:
· E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
· Kartu Keluarga (KK).
· Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
· Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Baru Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor
· Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
· Surat rekomendasi umrah/haji yang dikeluarkan travel dan Kementerian Agama, SK Travel khusus untuk tujuan umrah dan setoran BPIH untuk haji.
· Surat rekomendasi dari sekolah untuk tujuan pendaftaran studi ke luar negeri atau Surat penerimaan (LoA atau sejenis) untuk yang sudah diterima studi di luar negeri.