Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun oleh Tetangga Korban di Ciomas Bogor

- 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pxhere

PRFMNEWS – Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak usia 4 tahun berinisial N yang terjadi di Desa Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Aksi pencabulan pelaku AA (42) yang merupakan tetangga korban N di Ciomas Bogor ini terjadi pada 22 April 2022.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pihaknya yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Pembunuhan Wanita oleh Tersangka Sejoli di Bogor saat Tagih Hutang untuk Modal Nikah

Dari hasil penyelidikan terungkap aksi bejat tersebut dilakukan pelaku AA dan langsung diamankan.

Kronologi kejadian, lanjutnya, bermula saat korban sedang bermain di rumah pelaku. AA lantas melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.

Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat Anak Gantung Diri di Bawah Jembatan Karawang Terbongkar, Nyatanya Korban Pembunuhan

Akibat perbuatan pelaku tersebut, kini korban mengalami trauma ketakutan saat melihat laki-laki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x